KriminalNunukan

Pegawai Paruh Waktu SMPN 3 Nunukan Diduga Cabuli Pelajar 15 Tahun di Ruang Perpustakaan

NUNUKAN, MITRAPERBATASAN.COM – Seorang pria berinisial S (34), yang bekerja sebagai P3K paruh waktu di SMP Negeri 3 Nunukan, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di ruang perpustakaan SMP Negeri 3 Nunukan, Jalan Aji Muda, Kelurahan Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Nunukan di bawah koordinasi Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sebelumnya sempat bertemu dengan terlapor bersama sejumlah temannya. Terlapor kemudian mengajak korban membeli minuman tuak.

Korban selanjutnya dibonceng menggunakan sepeda motor menuju SMP Negeri 3 Nunukan, tempat terlapor bekerja. Keduanya kemudian masuk ke ruang perpustakaan.

Berita Terkait  KONI CUP 2024 Resmi Dibuka, 5 Cabor Utama Dipertandingkan

Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengonsumsi minuman tuak hingga berada dalam kondisi mabuk. Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian, terlapor mengantarkan korban hingga ke sekitar sebuah masjid yang berada tidak jauh dari rumah keluarga korban. Terlapor kemudian kembali ke lingkungan sekolah untuk melaksanakan tugas jaga malam.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Polsek Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Terlapor kemudian diamankan ke Polsek Nunukan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.

Dalam pemeriksaan, terlapor disebut membenarkan telah melakukan perbuatan terhadap korban di ruang perpustakaan SMP Negeri 3 Nunukan.

Berita Terkait  Meriah Penutupan Ilau Pasisimpungan Rumpun Murut Borneo 2024 Dihadiri Bupati Nunukan dan Bupati Malinau

Setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain satu botol yang diduga berisi minuman tuak, satu botol minyak lintah, karpet yang berada di ruang perpustakaan, sejumlah pakaian, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, serta dokumen terkait identitas korban.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi dan terlapor guna melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual terhadap korban.

Penyidik juga masih mendalami latar belakang serta motif terlapor dalam perkara tersebut.

Berita Terkait  H. Irwan Sabri Dapatkan Rekomendasi Ikuti UKK DPP PKB

Karena korban masih berusia anak, identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terlapor dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang diterapkan penyidik.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. diketahui tengah memperkuat penanganan keamanan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Nunukan.

Sementara perkara dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *