KADIN NUNUKAN DESAK PENEGAKAN HUKUM ROKOK DI SEBATIK MENYELURUH: JANGAN HANYA MENYASAR PEMBAWA, TELUSURI PEMASOK DAN JARINGAN BESAR
NUNUKAN — Penindakan terhadap rokok di wilayah Sebatik harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai peredarannya, bukan sekadar berhenti pada penangkapan pembawa barang di lapangan. KADIN Kabupaten Nunukan meminta aparat menelusuri asal barang, pemasok, jalur distribusi, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut.
Ketua KADIN Kabupaten Nunukan, Sabri, S.Kom, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan perbatasan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Penindakan terhadap pelaku di lapangan tidak boleh menjadi akhir proses, melainkan awal dari penyelidikan yang lebih luas.
“Kalau rokok ditemukan dan langsung ditindak, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan jawaban: dari mana barang itu berasal, siapa pemasoknya, melalui jalur apa barang tersebut didistribusikan, siapa pemilik modalnya, dan apakah jaringan yang lebih besar juga sedang diperiksa?” tegas Sabri.
Menurutnya, penangkapan beberapa karton rokok tidak boleh diperlakukan sebagai kasus yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan perdagangan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, termasuk arus barang melalui jalur darat, laut, pelabuhan, dan distribusi antardaerah.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang yang membawa barang, tetapi tumpul terhadap pihak yang memasok dan mengendalikan peredarannya. Kalau ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya pihak yang paling mudah ditemukan di lapangan,” lanjutnya.
KADIN Nunukan tidak membenarkan pelanggaran hukum dan tidak bermaksud menghalangi tugas aparat. Namun, penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Aparat perlu menjelaskan secara proporsional hasil penindakan, termasuk status barang, dasar pelanggaran, serta langkah penyelidikan terhadap jaringan pemasok dan penerima barang.
Sabri juga mengingatkan agar pedagang kecil tidak selalu ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai perdagangan. Banyak pelaku usaha kecil di perbatasan bekerja dalam kondisi terbatas dan membutuhkan kepastian mengenai dokumen, perizinan, ketentuan kepabeanan, cukai, serta mekanisme perdagangan lintas batas yang sah.
“Pedagang kecil memang wajib mematuhi aturan. Tetapi negara juga wajib memastikan aturan itu jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses. Jangan sampai pelaku usaha kecil menjadi korban dari sistem distribusi yang lebih besar, sementara pihak yang mengendalikan barang tidak tersentuh,” ujarnya.
Karena itu, KADIN Nunukan mendesak Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terbuka terhadap pengawasan perdagangan di Sebatik dan Nunukan. Evaluasi tersebut harus mencakup:
• asal dan legalitas barang;
• jalur masuk dan distribusi;
• identitas pemasok dan penerima;
• dokumen kepabeanan dan cukai;
• keterlibatan pemilik modal atau pengendali jaringan;
• konsistensi penindakan terhadap perdagangan kecil dan besar.
KADIN juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, khususnya pedagang kecil dan pelaku perdagangan lintas batas. Pembinaan, sosialisasi, dan fasilitasi legalitas harus diperkuat, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran yang terbukti.
“Kami tidak meminta hukum dilonggarkan. Kami meminta hukum ditegakkan secara utuh dan adil. Jangan berhenti pada siapa yang membawa barang. Telusuri siapa yang memasok, siapa yang mengatur distribusi, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan. Masyarakat perbatasan berhak melihat bahwa pengawasan berlaku untuk semua, bukan hanya untuk yang kecil dan mudah dijangkau,” tutup Sabri.
KADIN NUNUKAN
Memperjuangkan perdagangan yang adil, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pelaku usaha di wilayah perbatasan. (**)
![]()
