Residivis Pencurian LPG di Nunukan Ditangkap, Polisi Temukan Diduga Sabu di Mobil Sewaan
NUNUKAN, MITRAPERBATASAN.COM – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap kasus pencurian tabung LPG yang terjadi di sebuah kios di Jalan Iskandar Muda RT 030, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JUNAIDI (41) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku disebut telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Nunukan, mengungkap bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial ARAS (56), seorang buruh harian lepas.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu korban yang berada di rumahnya mendengar suara seperti seseorang sedang memukul sesuatu dari arah depan rumah.
Namun, korban tidak keluar untuk memeriksa kondisi saat itu.
Sekitar pukul 09.30 WITA, korban kemudian mengecek kios miliknya dan mendapati gembok pintu kios telah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah tabung LPG yang biasa disimpan untuk dijual telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang yakni tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram dan satu tabung LPG ukuran 14 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,25 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nunukan.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan dari korban maupun masyarakat sekitar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Toyota Calya warna orange metalik yang berhenti di sekitar lokasi. Polisi juga melihat adanya aktivitas seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG.
Petugas kemudian menelusuri kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada Toyota Calya warna orange metalik dengan nomor polisi KU 1384 NC yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap pemilik kendaraan, polisi mengetahui mobil tersebut disewa oleh JUNAIDI.
Pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menemukan JUNAIDI yang sedang mengemudikan kendaraan tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram di dalam kendaraan. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan, di antaranya obeng bergagang hijau, gergaji besi, gunting besi warna biru serta potongan triplek yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi Temukan Barang Diduga Sabu
Dalam pemeriksaan kendaraan, polisi juga menemukan sebuah kotak/dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat beberapa kartu SIM.
Di dalam barang tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.
Atas temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan.
Penanganan barang bukti yang diduga narkotika tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan, sedangkan perkara pencurian tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan sesuai kewenangannya.
Mengaku Setelah Diperlihatkan CCTV
Saat pertama diamankan, JUNAIDI disebut tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan akhirnya mengakui mengambil tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Menurut keterangannya, dua tabung LPG tersebut telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan berupa sanggar di sekitar Jalan Lingkar Nunukan dengan harga sekitar Rp135 ribu per tabung. Sementara satu tabung LPG lainnya masih berada di dalam kendaraan dan ditemukan polisi.
Dari hasil penjualan dua tabung tersebut, JUNAIDI mengaku memperoleh Rp270 ribu.
Polisi masih melakukan pendalaman karena terdapat perbedaan antara jumlah barang yang diakui pelaku dengan barang yang dilaporkan hilang oleh korban, termasuk terkait satu tabung LPG ukuran 14 kilogram.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit Toyota Calya warna orange metalik nomor polisi KU 1384 NC, obeng, gergaji besi, gunting besi, uang Rp114 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan LPG, serta rekaman CCTV.
Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku, berupa kaos hitam, celana pendek abu-abu dan topi warna cream.
Selain itu, turut diamankan barang yang berkaitan dengan temuan dugaan narkotika untuk proses penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.
Terancam Pasal Pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi kios dan memastikan keadaan sekitar sepi.
Pelaku kemudian diduga berupaya membuka gembok kios menggunakan obeng. Setelah kembali pada dini hari, pelaku mendapati gembok dalam keadaan rusak atau terbuka dan kemudian masuk ke dalam kios untuk mengambil tabung LPG.
Untuk perkara pencurian, JUNAIDI disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara temuan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram masih dalam penanganan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterkaitan JUNAIDI dengan satu tabung LPG 14 kilogram yang dilaporkan hilang oleh korban. (Anto Leo)
![]()
