Pandangan Akhir Bupati Nunukan Terhadap Perda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Nunukan
NUNUKAN – Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan 1 Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Nunukan.
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, SE, M.Si menyampaikan pandangan akhir terhadap Persetujuan Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (11/12/23) di kantor DPRD Nunukan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, SE, M.Si mengatakan, Investasi merupakan faktor yang memainkan peran strategis dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.
” Raperda Insentif Dan Kemudahan Investasi Ditetapkan. Melalui rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Kata Abdul Munir.
Lanjut dia menjelaskan, Ranperda ini akan menjadi payung hukum daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan investasi serta kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab baik bagi penanam modal maupun Pemerintah Daerah.
Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
“ Atas nama pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas upaya-upaya dan dukungan yang telah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan merampungkan materi Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi.” Lanjutnya.
Selain itu Bupati Nunukan juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, sebagai mitra pemerintah, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam proses penyempurnaan Raperda.
“ Hal ini tentunya disampaikan dalam setiap agenda pembicaraan tingkat pertama, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi dapat diselesaikan.” Tutupnya.
Sumber : Pubdokdprdnnk
![]()
