DIDUGA CABULI ANAK KANDUNG BERULANG, PRIA DI NUNUKAN DIAMANKAN POLISI
NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga terjadi berulang kali di wilayah Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polsek Nunukan pada Kamis, 16 Juli 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Untuk melindungi kepentingan dan hak anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Iskandar Muda, RT 015, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Peristiwa dugaan pencabulan disebut terjadi beberapa kali pada April hingga sekitar Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, korban memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan perbuatan yang dialaminya.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Nunukan, memastikan penanganan perkara terhadap anak dilakukan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, korban diperiksa dengan didampingi ibu kandung dan pekerja sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kondisi serta hak korban sebagai anak.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan, terlapor diduga mengakui perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Keterangan tersebut selanjutnya didalami dan dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang telah diamankan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara serta menerbitkan permintaan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terlapor memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta situasi ketika korban berada di rumah tanpa pengawasan. Terlapor juga diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, disertai dugaan ancaman terhadap anggota keluarga korban.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek Nunukan masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan administrasi perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban anak, termasuk foto dan alamat tempat tinggal, demi menjaga kondisi psikologis serta masa depan korban. (Anto Leo)
![]()
