Pemkab Nunukan Siap Salurkan THR Untuk ASN, PPPK dan DPRD
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan kesiapan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Hari Raya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“Pada dasarnya THR ini bisa dikatakan sebagai gaji ke-14,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, penerima THR meliputi Bupati, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Besaran THR pada prinsipnya sama dengan gaji pada periode sebelumnya. Namun khusus PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah menyatakan siap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Mekanisme teknis penyaluran THR nantinya akan diatur melalui peraturan kepala daerah.
Pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai, namun kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” tutupnya. (ADV)
![]()
