Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rumput Laut Rp25 Juta, Pria di Nunukan Diamankan Polisi
NUNUKAN – Seorang pria berinisial AS alias W (30), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan personel Unit Reskrim Polsek KSKP setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan rumput laut milik seorang perempuan berinisial OK.
Peristiwa tersebut dilaporkan setelah korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dari transaksi penjualan rumput laut sebanyak puluhan karung.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.22 WITA. Saat itu, terduga pelaku datang menemui korban di kediaman ibu korban di Jalan Ujang Dewa RT 06, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Terduga pelaku kemudian menawarkan diri untuk membantu menjual rumput laut milik korban. Pelaku menyampaikan bahwa ada seorang pembeli yang disebut bersedia membeli rumput laut tersebut, dengan pembayaran yang akan dilakukan kemudian.
Korban selanjutnya menyerahkan rumput laut sebanyak 62 karung dengan nilai keseluruhan sekitar Rp147,75 juta. Rumput laut tersebut diangkut secara bertahap, yakni 20 karung pada 3 Agustus, 22 karung pada 5 Agustus, dan 20 karung pada 8 Agustus 2026. Seluruh rumput laut kemudian disimpan di sebuah gudang.
Namun, pembayaran kepada korban tidak diterima secara penuh.
Pada 15 Agustus 2026, sebanyak 20 karung rumput laut dengan berat sekitar 1.915 kilogram dijual dengan nilai Rp47,492 juta. Dari transaksi tersebut, korban hanya menerima Rp30 juta sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp17,492 juta.
Sehari kemudian, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, kembali dilakukan penjualan sebanyak 25 karung dengan berat sekitar 2.267 kilogram dengan nilai sekitar Rp54,432 juta.
Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku untuk menanyakan sisa pembayaran. Namun, pelaku disebut beralasan bahwa ATM miliknya terblokir. Setelah itu, nomor telepon pelaku tidak lagi aktif.
Korban kemudian mendatangi gudang untuk mengambil sisa rumput laut. Dari informasi yang disampaikan dalam laporan, korban mendapati jumlah rumput laut yang tersisa hanya 14 karung dari yang sebelumnya disebut sebanyak 17 karung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Pelaku Diamankan di Kanduangan
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek KSKP melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh personel Satgas Pamtas di wilayah Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personel Polsek KSKP menjemput dan membawa AS alias W ke Polsek KSKP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar nota pengambilan rumput laut dari korban, satu lembar nota penjualan rumput laut warna merah, satu lembar nota penjualan rumput laut warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau-hitam.
Atas perbuatannya, AS alias W dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh penyidik Polsek KSKP. (Anto Leo)
![]()
