Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Polres Nunukan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Akui Beraksi di 9 TKP

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MA, STP dan MDA. Sementara seorang lainnya berinisial R masih dalam pencarian dan dilakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatannya dalam menerima atau membantu menjual barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial MY, 37 tahun, yang kehilangan satu unit handphone merek OPPO A16 dan satu unit CCTV. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, saat korban dan keluarganya sedang tidur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi pintu rumah/toko yang tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk setelah terlebih dahulu memanjat pagar seng, mencabut CCTV yang terpasang di dalam toko, lalu mengambil handphone yang berada di dekat korban.

Berita Terkait  Banggar DPRD Nunukan Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Kaltara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.050.000.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui penanganan perkara tersebut menegaskan bahwa jajaran Polres Nunukan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Polres Nunukan juga terus mendalami keterangan terduga pelaku utama serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga pencarian barang hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik dan untuk sementara telah diterbitkan dua laporan polisi oleh Polsek Nunukan.

Berita Terkait  Polda Kaltara Laksanakan Binrohtal Dan Doa Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 78

MA sendiri diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian pada 2024. Dalam perkara ini, MA diduga berperan sebagai pelaku utama.

Sementara MDA masih menjalani pendalaman terkait dugaan menerima, menguasai, membantu menjual dan/atau memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan berupa handphone.

Adapun R masih dalam pencarian. Polisi mendalami dugaan keterlibatannya dalam menerima dan/atau membantu menjual barang hasil kejahatan berupa tabung gas LPG 3 kilogram.

Untuk perkara pencurian di ruko samping RSUD Nunukan, penyidik mempersangkakan MA dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta dan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Sedangkan MDA masih didalami dan dapat dipersangkakan dengan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.

Kapolres Nunukan menekankan bahwa proses pengembangan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya TKP lain, menemukan barang hasil kejahatan, serta mengidentifikasi korban yang belum membuat laporan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, khususnya dengan memastikan pintu dan akses masuk dalam keadaan terkunci ketika penghuni sedang beristirahat.

Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Nunukan. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *