KriminalNunukan

POLRES NUNUKAN BONGKAR ARENA DIDUGA SABUNG AYAM DI BINUSAN

NUNUKAN — Personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Jalan Tanjung Cantik RT 05, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Reskrim, Intelkam, Samapta, Paminal, Bhabinkamtibmas serta jajaran Polsek Nunukan.

Sebelum menuju lokasi, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam apel tersebut, Kapolsek Nunukan memberikan arahan serta cara bertindak kepada personel saat melakukan pengecekan di lapangan.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga dan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, dengan akses jalan berupa jalan perkebunan.

Sekitar pukul 14.30 WITA, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta pemeriksaan. Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan warga, pemain, maupun ayam yang sedang digunakan dalam kegiatan sabung ayam.

Meski demikian, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam. Bangunan tersebut terbuat dari kayu dan bambu, beratapkan terpal serta berpagar seng.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat perjudian, personel gabungan kemudian melakukan pembongkaran terhadap bangunan atau fasilitas yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut. Fasilitas yang dibongkar selanjutnya dimusnahkan secara terukur.

Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan apel konsolidasi di lokasi sebelum personel meninggalkan tempat kejadian perkara. Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.55 WITA dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Polres Nunukan menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110, Polres Nunukan, Polsek Nunukan maupun personel kepolisian di lapangan. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *