Parlemen

DPRD Nunukan Targetkan Lima Raperda Disetujui Tahun 2026

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menargetkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat disetujui pada 2026. Lima rancangan tersebut terdiri dari tiga usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua inisiatif DPRD.

Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan kelima Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Untuk tahun ini rencananya ada lima. Tiga dari pemerintah daerah dan dua dari DPRD,” ujar Herwin.

Tiga Raperda usulan pemerintah daerah meliputi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Berita Terkait  Fraksi PKS Soroti Kelangkaan dan Tingginya Harga BBM di Pulau Sebatik

Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD berkaitan dengan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Herwin menjelaskan, jumlah Raperda yang diusulkan perlu disesuaikan dengan kemampuan pembahasan dan penyelesaian legislasi. Pembatasan tersebut dilakukan agar rancangan yang masuk dalam program legislasi dapat dibahas secara efektif.

“Tidak harus banyak-banyak yang diusulkan. Karena kalau terlalu banyak, sementara tidak semuanya bisa ditetapkan, akhirnya ada yang tertunda ke tahun berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap usulan Raperda harus memenuhi persyaratan serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan daerah. Usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu dikaji melalui bagian hukum sebelum dimasukkan ke dalam Propemperda.

Berita Terkait  Perda Nomor 16 Tahun 2015, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Edukasi Warga Soal TPPO

Untuk persiapan legislasi tahun berikutnya, pemerintah daerah dan DPRD juga mulai menginventarisasi kebutuhan regulasi. Batas penyampaian usulan diperpanjang hingga 30 Oktober sebelum dilakukan penyaringan lebih lanjut.

Herwin berharap proses perencanaan tersebut dapat membantu penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan Kabupaten Nunukan. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *