DPRD Nunukan Siapkan Perda Perlindungan Anak, Pembahasan Ditargetkan 2027
NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak sebagai salah satu agenda legislasi yang direncanakan untuk dibahas pada 2027.
Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan rancangan tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan. Namun, penyusunannya membutuhkan kajian mendalam sebelum dapat memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Perlindungan anak itu rencananya menjadi Perda inisiatif DPRD. Tetapi memang kajiannya cukup panjang karena harus ada naskah akademik,” ungkap Herwin.
Menurutnya, penyusunan Raperda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan sejumlah tahapan, mulai dari kajian materi, penyusunan naskah akademik, uji publik hingga harmonisasi rancangan peraturan.
Kajian tersebut diperlukan agar aturan yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Selain Raperda perlindungan anak, DPRD Nunukan juga memasukkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai salah satu rancangan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Herwin menjelaskan, pengembangan ekonomi kreatif memiliki cakupan luas dan tidak hanya berkaitan dengan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, potensi kreativitas masyarakat, termasuk seni, musik lokal, aktivitas anak muda hingga kreativitas di media sosial, juga dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi kreatif.
“Ekonomi kreatif jangan dipahami hanya bantuan kepada masyarakat atau UMKM. Seni, anak muda yang punya kreativitas, band lokal, sampai aktivitas di media sosial juga bisa masuk dalam ekonomi kreatif,” jelasnya.
Melalui kajian dan penyusunan regulasi yang matang, diharapkan peraturan daerah yang dibentuk nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan landasan bagi pengembangan potensi daerah.
DPRD Nunukan pun perlu memastikan setiap rancangan yang diusulkan melalui proses perencanaan, pembahasan, dan penyusunan dokumen pendukung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)
![]()
