Parlemen

Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (28/9/2026), di Ruang Rapat Ambalat I.

Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang memberikan pedoman jelas dalam mengelola seluruh aset milik daerah.

“Pengelolaan aset bukan hanya persoalan inventaris, namun aset daerah harus mendukung pelayanan publik dan pembangunan,” kata Hamsing.

Raperda tersebut mengatur sejumlah tahapan pengelolaan BMD, mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan.

Berita Terkait  Perkuat Sinergi, Kajari Nunukan Silaturahmi ke DPRD: Bareng Bangun Daerah yang Berintegritas

Dengan adanya aturan tersebut, setiap aset daerah diharapkan memiliki status, penggunaan dan pengelolaan yang jelas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kekayaan daerah secara lebih tertib.

Pembahasan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., H. Andi Yakub, S.Kep., Ns dan Triwahyuni.

Dari pihak pemerintah daerah hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *