Bapemperda Dorong Penataan Aset untuk Dukung Pelayanan Publik
NUNUKAN – Penataan aset daerah dinilai memiliki kaitan penting dengan perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (28/9/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., mengatakan aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen pemerintah. Tanah, bangunan, kendaraan maupun fasilitas publik harus dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Kejelasan data aset, kata dia, dapat membantu pemerintah dalam memetakan tanah dan bangunan yang tersedia untuk kebutuhan pembangunan, seperti sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga hingga ruang publik.
Tata kelola yang sistematis juga dapat mengurangi risiko aset tidak tercatat, terbengkalai maupun digunakan tanpa dasar hukum.
“Pengelolaan aset bukan hanya persoalan inventaris, namun aset daerah harus mendukung pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Hamsing.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki pedoman dalam pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan aset daerah. (*)
![]()
