NunukanParlemen

Anggota DPRD Komisi l Nunukan Desak Aparat dan KSOP Selidiki ” Tersus Bodong” di Pulau Sebatik dan Nunukan

NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH, MH, C.La, desak pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sebatik untuk tindak tegas menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di Dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang diduga tidak memiliki izin pembangunan maupun operasionalnya.

Menurut, Andi Mulyono, keberadaan Tersus bodong itu sangat merugikan negara karena tidak menyetor retribusi serta kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga harus turun tangan menindak pelanggaran administrasi perizinan yang terjadi,” tegas Andi Mulyono, pada Selasa (8/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono ini menjelaskan, praktik pengelolaan Tersus tanpa izin menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Perusahaan resmi yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku usaha ilegal yang bebas beroperasi tanpa tanggung jawab hukum.

Berita Terkait  Ketua Umum Kormi Realisasi 22 Program, Nunukan Target Juara Umum Forda II

“Proses perizinan memang panjang dan berbiaya besar, tetapi itu adalah konsekuensi agar investasi berjalan sesuai hukum. Kalau perusahaan bodong dibiarkan, maka pengusaha yang taat aturan akan kehilangan motivasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua kegiatan usaha harus berlandaskan legalitas dan izin resmi dari lembaga berwenang. Pengusaha yang bergerak di sektor bongkar muat kapal wajib memiliki izin agar aktivitasnya dapat diawasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Melalui izin itulah kita tahu lokasi usaha, kelayakan operasional, dan dampaknya terhadap lingkungan. Semua diuji melalui analisis AMDAL sebelum izin dikeluarkan,” Ucapnya.

Ia juga menilai, banyak pengusaha memilih jalan pintas dengan tetap beroperasi tanpa izin karena tidak ingin melewati proses perizinan yang dianggap rumit. Padahal, risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk kekacauan administrasi dan ketidakjelasan tanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Berita Terkait  Bupati H. Irwan Sabri Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2024

“Pembiaran praktik usaha tanpa izin juga berpotensi menular. Perusahaan lain bisa ikut-ikutan melanggar karena merasa aman tanpa pengawasan KSOP maupun aparat penegak hukum,” Ujarnya.

Lanjut Andi Mulyono, Aktivitas Tersus bodong bukan hanya menciptakan persaingan usaha tidak sehat, tapi juga mengancam keamanan dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Andi Mulyono, juga menyoroti keberadaan pelabuhan ilegal di wilayah perbatasan Sebatik dan Nunukan rawan disalahgunakan untuk perdagangan lintas negara. Ia mencontohkan, aktivitas jual beli produk antara Malaysia dan Indoesia yang sering terjadi tanpa pengawasan di pelabuhan tersebut.

“Sejumlah produk Malaysia masuk lewat Sebatik, dan sebaliknya produk Indonesia dikirim ke Malaysia melalui terminal khusus tanpa izin. Ini harus ditertibkan,” tegasnya Andi Mulyono.

Ia menilai kondisi itu juga berdampak pada citra dan kedaulatan ekonomi nasional.

“Akibat praktik ilegal, nama Malaysia justru terangkat sebagai penghasil sawit dan produk lain, padahal bahan bakunya berasal dari Indonesia. Ini bisa menggerus nasionalisme kita,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ketua Komisi I DPRD Nunukan tersebut berjanji akan memanggil para pengusaha bongkar muat, aparat penegak hukum, KSOP, serta instansi terkait untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tujuannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan kegiatan investasi di wilayah Nunukan dan Sebatik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas. Investasi harus tumbuh, tapi tetap dalam koridor hukum yang benar,” pungkasnya Andi Mulyono. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *