Nunukan

Pemkab Nunukan Dukung Layanan Imigrasi Hingga ke Desa, Cegah TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan migran (TPPM), dan pelanggaran keimigrasian.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., seiring dengan pelaksanaan program Imigrasi yang menempatkan petugas lebih dekat dengan masyarakat desa.

Bupati mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat memahami berbagai ketentuan serta layanan yang tersedia.

“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan, Senin (21/09/2026).

Berita Terkait  Peringatan HUT TNI ke 77, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid Hadiri Upacara Ziarah di TMP Jaya Sakti

Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran, khususnya di Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Hal tersebut sejalan dengan langkah Kantor Imigrasi Nunukan yang saat ini telah menempatkan petugas pada empat wilayah yang menjadi pilot project, kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, empat wilayah tersebut berada di Sebatik, Nunukan, Lumbis dan Krayan.

“Jadi saat ini kita sudah ada empat desa. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.

Berita Terkait  Kontingen Penas Ke XVI Tahun 2023 dari Kabupaten Nunukan Resmi Dilepas

Ia menjelaskan, desa yang menjadi pilot project diprioritaskan pada wilayah yang dinilai rentan terhadap TPPO, TPPM maupun pelanggaran keimigrasian. Namun, desa lain yang membutuhkan informasi dan layanan keimigrasian juga terbuka untuk mendapatkan pendampingan.

Petugas yang ditempatkan di wilayah tersebut nantinya berperan memberikan sosialisasi, informasi, sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keimigrasian.

“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.

Adrian menilai pendekatan langsung ke masyarakat penting karena persoalan TPPO maupun TPPM dapat terjadi ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur dan ketentuan keimigrasian.

“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.

Berita Terkait  Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Nunukan Terbilang Baik

Bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan, penguatan edukasi hingga tingkat desa menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan masyarakat perbatasan yang semakin sadar aturan dan mampu mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran Imigrasi, informasi mengenai keimigrasian diharapkan tidak hanya mudah diakses masyarakat di pusat pemerintahan, tetapi juga menjangkau warga di wilayah perbatasan dan desa-desa yang memiliki tingkat mobilitas lintas negara cukup tinggi.

Ke depan, penambahan lokasi pilot project diharapkan semakin memperluas jangkauan edukasi dan pelayanan, sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat Nunukan. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *