Parlemen

Pengelolaan Aset Daerah Berkaitan Dengan Pertanggungjawaban APBD

NUNUKAN – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak hanya berkaitan dengan penataan aset, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan saat membahas Raperda Pengelolaan BMD, Senin (28/9/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., mengatakan setiap aset yang diperoleh melalui belanja daerah perlu dicatat dan dapat ditelusuri keberadaannya.

Dengan pencatatan yang tertib, pemerintah memiliki dasar administrasi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran daerah yang digunakan untuk pengadaan aset.

Berita Terkait  Hari Kartini 2025, Mansur: Inspirasi Perjuangan Tiga Srikandi DPRD Nunukan

Selain itu, sejumlah aset daerah juga berpotensi dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemanfaatan aset tetap harus memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan daerah.

Raperda Pengelolaan BMD yang sedang dibahas mengatur tahapan pengelolaan aset, mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan.

Pembahasan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., H. Andi Yakub, S.Kep., Ns dan Triwahyuni. Dari Pemkab Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *