Bandan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 3.500 Gram
NUNUKAN – Badan narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan laksanakan conference Perss pemusnahan barang bukti narkoba hasil join cooperation, Senin (12/02/2024) di ruang rapat BNNK Nunukan.
Barang bukti narkoba jenis Sabu di musnahkan sebanyak bruto ± 3.500 gram hasil join cooperation di Kantor BNNK Nunukan, Senin (12/02/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 2 (dua) tersangka atas nama Wahyuddin alias Udin bin Sudirman yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebesar 53,3 gram dan Ardi alias Aldi bin Sudding dengan barang bukti sabu sebanyak 3.500 gram.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian menyampaikan, Untuk kasus pertama itu dengan tersangka Udin TKP nya di Sebatik dengan modus memiliki dan menguasai, sedangkan untuk Ardhi dilakukan bersama Lanal Nunukan di Sungai Pancang dengan modus baru yakni bandar bersangkutan tidak memiliki identitas.
Lanjut, Anton untuk kasus yang tidak memiliki identitas, BNNK Nunukan telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam pencarian. Ini sangat mengkhawatirkan karena ini modus baru sehingga perlu kerjasama pihak-pihak terkait dan kami juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mencari yang bersangkutan.
“Para pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya.
Untuk tersangka Udin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
“Sedangkan Ardi pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sama dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan, akan terus bersinergi dalam memberantas narkoba bersama dengan BNN serta instansi terkait. Kami Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam menangani kasus masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia, maka dari itu selain penggagalan yang berhasil dilakukan, kedepannya kami akan terus bersinergi di pintu terdepan untuk memberantas barang haram tersebut di Kab.Nunukan.
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid yang di wakil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mesak Adianto menuturkan, Pemda Kab.Nunukan memberikan apresiasi terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN bersama stakeholder lainnya. Memang di Nunukan ini banyak sekali pintu untuk masuknya barang haram tersebut jadi kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BNN, Lanal dan stakeholder terkait dalam rangka pemberantasan narkoba.
” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menangani kasus pemberantasan narkoba di Kab.Nunukan. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya Pemda, Lanal, Satgas ataupun stakeholder lainnya tetapi ini adalah tugas seluruh elemen lapisan masyarakat, dan juga kita berharap BNN dapat terus memberantas narkoba serta memberikan edukasi kepada pemuda pemudi dalam lingkungan sekolah tentang bahaya Narkoba,”kata Mesak.
Setelah acara pemusnahan, Kepala BNNK Nunukan memberikan piagam apresiasi kepada Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC atas kinerja dalam pengamanan masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Kab.Nunukan.(**)
![]()
