Wanita Asal Gowa Sulawesi Selatan Menyelundupkan Sabu-Sabu 33 Kilo Dari Malaysia
MITRAPERBATASAN. COM/NUNUKAN – Humriani alias Ani (29) nekat demi mendapatkan imbalan 18 ribu ringgit atau sekitar 59 juta rupiah, seorang tki asal gowa sulawesi selatan ini nekat selundupkan 33 kilogram sabu-sabu kini hukuman mati atau hukuman seumur hidup menantinya.
Humriani alias Ani (29) yang digelandang polisi di nunukan ini adalah tersangka penyelundup sabu-sabu asal malaysia, dari tangan wanita tersebut disita 3 box besar berwana biru dan dua ember berwarna hitam dan merah berisikan barang bukti 33 kilogram sabu-sabu.
Dari pengakuan tersangka Humriani kepada polisi, Dia nekat membawa sabu-sabu itu untuk diantar ke gowa sulawesi selatan karena tergiur imbalan delapan belas ribu ringgit atau sekitar 59 juta rupiah dan rencananya akan di edarkan di sulawesi selatan///
” Saya bekerja di Malaysia sudah 10 tahun ini baru pertama kali saya pulang saya bekerja kelapa sawit memungut biji buah kelapa sawit, suami dan anak saya di Malaysia saya juga tidak tau kalau isinya itu 33 kilo sabu, setaunya saya hanya sedikit karena dia bilang ini barang cuman sedikit, saya dijanjikan 18 ribu ringgit, saya di kasi cuman ongkos jalan,” Kata Humriani kepada wartawan, Senin (12/02/2024).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufiq Nurmandia menyatakan, informasi penyelundupan ini diterima pada 5 februari 2024, rombongan tki ini akhirnya masuk melalui jalan tikus di sekitar pelabuhan tunon taka pada 9 Februari 2024, akan tetapi dari pemeriksaan tersebut polisi gagal menemukan barang bukti, namun sehari kemudian barang haram tersebut masuk dan pelaku tidak bisa berkutik.
” 5 Februari personel ada menerima informasi bahwa akan ada masuk barang terlarang tersebut ke Indonesia terutama ke Nunukan, setelah menerima informasi tersebut personal dari sat reskoba melakukan pengembangan dan mencari informasi terlebih dalam lagi,” Jelas Kapolres Nunukan.
Lanjut dia, berkaitan dengan kedatangan barang barang tersebut dan setelah tanggal 9 diketahui bahwa masuklah orang-orang yang yang di curigai tersebut bersama orang lain sebanyak 16 orang yang dari Malaysia pulang ke Indonesia melalui jalur tikus lewat sebatik.
” Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang tidak ada, tidak mereka bawa kemudian ternyata barang tersebut satu hari kemudian berselang tanggal 10 nya baru barang-barang mereka masuk dan di tunggu di pelabuhan tunontaka,” Ungkapnya.
Namun apapun dalih dan keterangannya, tenaga kerja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman seumur hidup atau mati, polisi juga masih harus bekerja keras untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. (**)
![]()
