NunukanParlemen

DPRD Nunukan Dalami Polemik Mutasi ASN, Dorong Solusi Berkeadilan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (28/04/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Ambalat dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Andi Mariati selaku Wakil Ketua, Hamsing, Adi Hariyadi, Muh. Mansur Rincing, Andre Pratama, Saddam Husin, Hermawan, Donal, Firman Latif, serta Andi Fajrul, S.H. Dalam forum itu, para legislator aktif menggali informasi terkait dasar pelaksanaan mutasi sekaligus menyampaikan berbagai masukan.
Andi Mulyono menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi sejumlah ASN yang merasa terdampak kebijakan mutasi jabatan. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang klarifikasi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.

Turut hadir dalam pertemuan itu unsur pimpinan daerah, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta insan pers. Agenda utama difokuskan pada penjelasan terkait mekanisme mutasi yang dinilai menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan ASN.

Berita Terkait  Bangkai Besi Penuhi Area Parkir Pelabuhan Ferry Liang Bunyu, DPRD Nunukan Soroti Tata Kelola Aset

Dalam sesi dialog, perwakilan ASN mempertanyakan perubahan status jabatan yang mereka alami, khususnya perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi, kemudian kembali lagi ke jabatan fungsional. Mereka meminta penjelasan apakah kondisi tersebut termasuk promosi atau justru demosi.
Menanggapi hal itu, perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin, S.H., yang juga menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Nunukan, menegaskan bahwa perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi merupakan bentuk promosi. Sementara pengembalian ke jabatan fungsional tidak dikategorikan sebagai demosi, melainkan bagian dari mekanisme dalam sistem merit.

Berita Terkait  Bupati Nunukan Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem kepegawaian, jabatan ASN terbagi atas jabatan manajerial (struktural) dan non-manajerial (fungsional). Perpindahan di antara kedua jenis jabatan tersebut dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan tidak selalu berkaitan dengan penurunan posisi.

Meski demikian, sejumlah ASN masih menyoroti aspek kesetaraan jabatan setelah kembali ke posisi fungsional. Mereka menilai pengembalian ke jenjang sebelumnya, seperti jabatan fungsional muda, belum sebanding dengan pengalaman saat menduduki jabatan struktural.
Menanggapi hal tersebut, tim Baperjakat menjelaskan bahwa pengembalian ke jabatan fungsional didasarkan pada posisi awal saat ASN pertama kali diangkat. Untuk mencapai jenjang lebih tinggi, seperti ahli madya, ASN diwajibkan mengikuti uji kompetensi sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengharuskan ASN yang kembali ke jabatan fungsional mengikuti uji kompetensi dalam jangka waktu tertentu sebagai syarat kenaikan jenjang.
Tim Baperjakat menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan pertimbangan teknis sesuai regulasi, sementara keputusan akhir terkait mutasi berada di tangan pejabat pembina kepegawaian.

Diskusi dalam RDP berlangsung dinamis dengan beragam pandangan dari kedua pihak. DPRD berharap melalui forum tersebut dapat tercapai kesepahaman dan solusi yang adil bagi seluruh pihak terkait.

“Melalui dialog ini, kami berharap ada titik temu dan solusi yang berkeadilan,” tutup Andi Mulyono. (Adv)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *