Nasional

Gandeng Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Jajaran Lapas Ende Ikuti Sosialisasi Pembentukan Badan Hukum Koperasi

ENDE – Bertempat di Aula Kelimutu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende, jajaran ASN Lapas Kelas IIB Ende mengikuti kegiatan sosialisasi pembentukan badan hukum Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (PRIMKOPASINDO) Lapas Ende bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Ende, Rabu (12/02/2025).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta arahan Kakanwil Ditjenpas NTT sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh petugas Pemasyarakatan guna mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat yang mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari jajaran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende guna memberikan penguatan terkait pembentukan badan hukum koperasi di Lapas Ende.

Berita Terkait  DONOR DARAH DI LAPAS ENDE, WUJUD NYATA PENGABDIAN SAMBUT HARI BAKTI KEMENIMIPAS KE-1

“Terima kasih kepada bapak ibu dari Dinas Koperasi Kabupaten Ende yang telah hadir hari ini, semoga melalui pertemuan ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan terkait manfaat dan tujuannya bagi para anggota koperasi,” ujar Kalapas Ende.

Selanjutnya mewakili Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende, Sebastianus M. P. W. Wae selaku Pengawas Koperasi Ahli Muda pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan pentingnya koperasi ini agar dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya serta mengatakan Dinas Koperasi Kabupaten Ende siap membantu berjalannya Koperasi di Lapas Ende.

“Kami akan terus membantu berjalannya koperasi Lapas ini, baik itu dalam hal administrasi maupun pendidikannya,” ujarnya.

Berita Terkait  Kalapas Ende Pimpin Rapat Monev Kinerja Triwulan III Bersama Jajaran Pejabat Struktural Lapas Ende

Lebih lanjut ia juga menambahkan, apabila nantinya koperasi sudah berjalan dengan baik, yang tidak kalah penting adalah dalam hal pengkaderan pengurus agar kedepannya Koperasi dapat terus berjalan dengan baik.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Mila Karmila Suwetty, juga selaku Pengawas Koperasi Ahli Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende yang membawakan materi tentang jati diri koperasi, konsep koperasi, nilai-nilai koperasi, serta prinsip-prinsip koperasi.

“Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 1 berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan,” ungkapnya.

Berita Terkait  Sambut HBP Ke-60, WBP Lapas Ende Ikuti Lomba MTQ Dan Dakwah Antar Warga Binaan Pemasyarakatan

Materi terakhir dibawakan oleh Antonius Ari Yanto Fi, selaku Analis Kelembagaan Usaha pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende yang membawakan materi lebih teknis terkait dasar hukum hingga persyaratan pendirian koperasi.

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab oleh seluruh jajaran Lapas Ende kepada jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ende. (humas/ak)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *