Gubernur Kaltara Menerima Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan dan Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Provinsi Kaltara
MITRAPERBATASAN.COM/KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang SH. M.Hum merespons perihal tidak masuknya nama masyarakat adat Dayak Tenggalan ke objek substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Jumat (13/01/2023) petang.
Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang SH. M.Hum, menerima Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan dan Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Provinsi Kaltara beserta Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Kabupaten (Malinau, Nunukan, Tana Tidung) menyatakan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kami juga akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan menanyakan terkait hal ini,” tutur Gubernur pada saat menerima audiensi puluhan Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan dan puluhan warganya.
Gubernur Kaltara, mengapresiasi masyarakat adat Dayak Tenggalan mampu menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik dan bijaksana.
Gubernur menyatakan Pemprov Kaltara menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan adat istiadat masa lampau yang tetap eksis hidup dan berkembang di Kaltara.
Sumber : (BIROADPIM)
![]()
