KriminalNunukan

Hendak Selundupkan Sabu-Sabu ke Pare-Pare Sebanyak 3 Kilo Gram MS Ditangkap Polisi

MITRAPERBATASAN.COM /NUNUKAN – Jelang mudik lebaran pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di amankan Satreskoba Polres Nunukan. Pria yang berinisial MS (26) diamankan Satreskoba Polres Nunukan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3,3 kg yang hendak diselundupkan ke parepare, Sulawesi Selatan, Senin (10/4/2023) lalu.

MS warga Desa Silampayang, Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.MS diamankan di Jalan Hasanudin RT.08 tepatnya di Sungai Bolong, Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Terungkapnya kasus ini ketika personel Polres Nunukan menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dari Tawau yang akan tiba di pelabuhan, Sei Bolong. Hingga malam hari polisi berada di Jalan Hasanuddin memeriksa barang bawaan penumpang yang tiba dari Tawau.

” Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika. Barang itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tempat cat warna hitam yang terbungkus menggunakan sebuah karung warna putih les biru,” Ungkap Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Jadi 9 bungkus sabu tersebut disimpan tersangka di dalam tempat cat, yang mana ada 3 bungkus ukuran besar dibungkus dengan plastik teh cina merek Guar Yun Wang dan 6 paket bungkus lainnya berukuran sedang yang saat itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dilakban warna putih.

“Saat itu diketahui jika barang bawaan tersebut merupakan milik tersangka MS yang mengaku baru tiba dari Tawau, Malaysia. Tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan barang bawaannya, yang mana rencananya akan dibawa menuju ke pare-pare dengan menumpangi KM. Thalia pada tanggal,” Kata Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia, pada saat pres rilis, Jumat (14/04/2023).

Berita Terkait  Lampaui Target Rekor Nasional MURI, Senam Yameto Massal Dinobatkan Sebagai Rekor Dunia

” Jadi rencananya sabu seberat 3.300,65 ini rencananya akan dibawa tersangka kemarin ke Sulawesi Selatan, Dari pengakuan tersangka, nantinya setalah tiba di kota tujuan yakni Parepare, tersangka akan menunggu perintah selanjutnya dari seorang pria yang merupakan bandar sabu berinisial Son yang berada di Tawau, Sabah-Malaysia terkait penyerahan barang haram tersebut selanjutnya kepada jaringan lainnya. Hal ini lantaran tersangka hanya disuruh oleh bandar Son untuk membawa sabu tersebut,” Jelasnya.

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30 Juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke kota tujuan. Dari pengakuan tersangka, ini sudah yang kedua kalinya dia menjadi kurir Narkotika dari Malaysia ke Sulawesi, lantaran informasi diduga telah bocor sehingga nomor telepon dari bandar SON sudah tidak bisa dihubungi, sehingga personel tidak melakukan control delivery hingga ke Kota Pare-Pare, sementara bandar SON ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terkait  Ditreskrimum Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Polres Nunukan

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tegas Taufik (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *