Nunukan

Kejaksaan Negeri Nunukan Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap perkara tindak pidana umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (08/09).

Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nunukan, disampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total berat 20,42 gram yang berasal dari 26 perkara. Selain itu, terdapat barang bukti berupa pakaian, aksesoris dan tekstil sebanyak 125 item, wadah, tas dan kemasan umum sebanyak 32 item, dokumen, surat dan tiket sebanyak 135 lembar, serta senjata, perkakas dan benda fisik lainnya sebanyak 18 item yang berasal dari berbagai perkara, diantaranya narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berita Terkait  Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid Resmi Membuka Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT Kabupaten Nunukan ke 24

Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan karakteristik masing-masing barang bukti serta mengacu pada ketentuan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat hisap narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Adapun barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, sepatu dan barang sejenis dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan akan diangkut menggunakan alat berat menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk kemudian dihancurkan menggunakan excavator, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.

“Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin menyampaikan dukungan terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Nunukan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap perbuatan tindak pidana.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan.
(Teks/Foto/Edit : Mar/Mar/Tus)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *