Kalimantan UtaraKriminalNunukan

Ketahuan Intip Tetangga Mandi, Pria Ini Dilaporkan ke Kantor Polisi

MITRAPERBATASAN.COM / NUNUKAN – Seorang Pria yang bekerja sebagai Buruh bangunan berusia 34 tahun berinisial (IP) di Kelurahan Nunukan Utara berhasil di amankan pihak kepolisan Polsek Nunukan Karena sudah mengintip tetangganya yang sedang mandi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi Pada Hari Senin tanggal 04 september 2023 sekira pukul 20.25 wita korban sedang mandi di kamar mandi dibagian belakang rumahnya sambil bernyanyi, mendengar suara perempuan mandi tersebut pelaku keluar dari rumahnya dimana rumah pelaku persis dibelakang rumah korban jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter.

” Lalu pelaku memanjat dudukan profil air dan merekam korban saat sedang mandi tanpa busana dengan menggunakan sebuah Handphone merk VIVO Y71 warna hitam dengan cara pelaku memasukkan separuh Handphone nya kedalam lubang ventilasi kamar mandi dengan posisi Handphone miring dan kamera diarahkan ke dalam kamar mandi

Berita Terkait  Pemprov Kaltara dan Bank Indonesia Gelar High Level Meeting TP2DD Wilayah Kalimantan Utara

Lanjut, Waka Polres Dari keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan sudah 2 (dua) kali yang pertama hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pukul 22.37 wita sebanyak 1 video dan kedua pada hari Senin tanggal 04 September 2023 pukul 20.16 wita sebanyak 5 video.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu merekam korban saat sedang mandi tanpa busana adalah untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana sebelumnya pelaku sering melihat korban di sekitar pondoknya sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekam korban saat sedang mandi dan pelaku merupakan seorang duda yang sudah lama ditinggal cerai oleh seorang istri.

Berita Terkait  Bupati Nunukan Berikan Bantuan Secara Simbolis Kepada Pembudidaya dan Nelayan Kabupaten Nunukan

” Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf “d” UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf “a” UURI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “ Tegas Wakapolres Nunukan. (A.Tirta)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *