Lapas Ende Terima Satu Orang WBP Perempuan Bersama Bayi Bawaan Guna Menjalani Pidana di Dalam Lapas
ENDE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima satu orang Warga Binaan perempuan bersama satu orang bayi bawaannya guna menjalani pidana di dalam Lapas, Kamis (23/01/2025).
Sebelumnya WBP tersebut menjalani penahanan rumah dan diantar ke Lapas Ende oleh petugas Kejaksaan Negeri Ende setelah mendapatkan putusan hukum tetap.
Kalapas Ende, Taufiq Hidayat mengatakan secara aturan anak bayi ini diperbolehkan diasuh oleh ibunya di dalam Lapas karena masih membutuhkan ASI eksklusif, Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa anak dari tahanan/narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan/Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun.
“Hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar kemanusiaan, kami juga akan memastikan bayi dan ibunya ini akan mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Kalapas Ende juga memastikan selama menjalani pidana di dalam Lapas ibu dan bayinya ini akan selalu diperhatikan agar dapat terpenuhi kebutuhan kesehatannya di dalam Lapas. (humas/ak)
![]()
