Parlemen

Pengambilan Keputusan DPRD Nunukan Tentang Persetujuan Terhadap 5 Raperda 4 Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan 1 Inisiatif DPRD Nunukan

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Rapat paripurna yang ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2023 pengambilan keputusan DPRD kabupaten Nunukan tentang persetujuan terhadap 5 (lima) Raperda, 4 (empat) Raperda usulan pemerintah daerah dan 1 (satu) Inisiatif DPRD Nunukan, rapat paripurna berlangsung di Ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Selasa (15/11/2022).

Rapat paripurna di pimpin langsung, Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa didampingi Sale SE, Burhanuddin dan Sekertaris Daerah Serfiaunus.

Surat persetujuan dibacakan jurubicara DPRD Nunukan, Henrawan, Raperda tersebut meliputi ; Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nunukan dan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

” Kelima Raperda yang dimaksud merupakan prioritas pembahasan dan mendapat persetujuan akhir tahun ini, karena sejumlah poin penting dalam menata kelola penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Nunukan,” katanya.

Lanjut, Henrawan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Perda ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur lebih lanjut dari Undang undang No. 28 Tahun 2022 dan peraturan pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Perda ini bertujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung serasi dan selaras dengan lingkungan.

Berita Terkait  APBD 2024 Di Setujui, Ini Saran Dan Masukan Banggar DPRD Nunukan

” Selain itu dapat menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan melalui SIMBG untuk menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di Indonesia,” Ujarnya.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru.

” Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten di pandang perlu mengkaji kembali pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan dengan muatan lokal sebagai bentuk pelaksanaan good government untuk mendukung percepatan pencapaian visi misi kepala daerah.l,” jelasnya

Berita Terkait  DPRD Kabupaten Nunukan Sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025

Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk menyelenggarakan kearsipan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan komprehensif dan terpadu.

” Menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan Publik dalam mengelola dan memanfaatkan arsip yang autentik dan terpercaya. Serta meningkatkan partisipasi masyarakat dala penyelenggaraan kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa,” Jelasnya.

Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten, perda ini bertujuan mewujudkan destinasi yang berkualitas agar mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Mewujudkan citra destinasi yang menarik, kuat dan bertanggungjawab untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, tingkat pembelanjaan dan kunjungan berulang wisatawan. Mewujudkan Industri Pariwisata yang berdaya saing kredibel, menggerakkan perekonomian daerah dan mewujudkan organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata efektif efisien yang berkelanjutan.

Berita Terkait  Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Ranperda Adminduk

” Raperda tentang Parlindungan Tenaga Kerja Lokal, tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara terpadu di daerah. Kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat di Implementasikan dengan baik dan benar di daerah, termasuk peningkatan produktifitas daerah. Kebijakan perlindungan tenaga kerja dilakukan secara terpadu, artinya memberikan perlindungan tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga,” ucapnya

Hal ini diarahkan untuk meningkatkan produktifitas kerja dan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan berkesinambungan untuk meningkatkan iklim yang ramah investasi dan penegakan, kepastian hukum dan keadilan hukum antara pekerja dan pengusaha. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *