KriminalNunukan

Polres Nunukan dan Bea Cukai Amankan Satu Tersangka Beserta Ribuan Obat-Obatan

Polres Nunukan dan Bea Cukai Amankan Satu Tersangka Beserta Ribuan Obat-Obatan

NUNUKAN – Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan merilis keberhasilan mengungkap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki label BPOM dan tidak memiliki izin edar serta tidak memiliki cukai dari Negara, Pres rilis di laksanakan di halam depan Kantor Polres Nunukan, Senin (17/04/2023).

Dalam penindakan itu, tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AR (52) warga asal Sebatik dengan total barang bukti 500.000 butir yang dibungkus plastik transparan kemudian disimpan di dalam kardus.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, berawal dari informasi dari Petugas JNE Nunukan, ada barang mencurigakan yang dibawa ke kantor JNE. Saat itu kita langsung merespon dengan bekerjasama Bea cukai Nunukan untuk mendatangi Kantor JNE. Saat di TKP kita lakukan pemeriksaan dan terdapat beberapa 10 kardus yang berisi 50 bungkus obat-obatan herbal dimana tiap bungkus berisi 1000 butir, tanpa label BPOM dan juga tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki cukai dari Negara.

” Pelaku menyelundupkan obat-obatan herbal dari Negara Malaysia yang dititipkan oleh AN untuk dikirim ke beberapa kota di Indonesi diantaranya, Kota Makassar, Bekasi dan Jakarta,” Ungkap Taufik.

Berita Terkait  BNPP Gelar FGD Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (IPKP PKSN) Tahun 2023 di Kabupaten Nunukan

Lanjut AKBP Taufik, Berdasarkan pengakuan Pelaku diupah 10 ringgit Malaysia (RM) per kardusnya, sehingga ditotal 10 kardus pelaku diupah RM. 100.000 atau jika dirupiahkan Rp.350.000, untuk upah mengantar barang tersebut ke JNE Nunukan. Saat ini status masih dalam kasus tanpa izin edar dan tanpa label BPOM. Dan pelaku telah melakukan aksinya sudah satu tahun. Pelaku ini hanya mengatur barang saat tiba di Nunukan dan mengirim ke pemesan yang sudah tertera dilabel yang ada di kardus.

” Atas perbuatannya, AR dikenakan sanksi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UURI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagaimana dibuah dalam UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penepatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Unfang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” Tegas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *