KriminalNunukan

Polres Nunukan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan Timur. Seorang pria berinisial AS (43), warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur, diamankan polisi beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 14.10 WITA di depan sebuah toko sembako milik Hj. D di Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur. Saat itu, korban RE (32), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Nunukan Tengah, sedang menawarkan produk rumah tangga ke toko tersebut.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam di depan toko, namun ketika keluar sekitar pukul 15.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Berita Terkait  Admin Forum Online Aspirasi Nunukan Membangun Sinergitas Dengan Polres Nunukan

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Satreskrim Polres Nunukan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV milik warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak berselang lama, pelaku AS diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Cik Ditiro. Dari lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan tidak jauh dari rumah tersangka.

Selain sepeda motor, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa baju kaos hitam, celana pendek hijau, topi hitam, dan sepasang sandal hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Berita Terkait  Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445H/2023M

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *