Sabu 2 Kilo Gram Dibawa Tiga Oknum Mahasiswa Asal Palu Diamankan Satreskoba Polres Nunukan
MITRAPERBATASAN.COM / NUNUKAN – Press release pengungkapan kasus narkotika, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia yang di Wakili Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus di dampingi Kasat Reskoba Iptu Sony Dwi Hermawan dan Kasi Propam Polres Nunukan Ipda Didik Triastoro, S.H . Wakapolres Nunukan, Selasa (05/09/2023).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman mengatakan, Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang membawa sebuah kardus yang di duga berisi barang terlarang. Lalu personel opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
” Sekira pukul 06.45 wita, personel opsnal mengamankan dua orang sodara. Whayu als Ipal dan Umar pada saat berada di pinggir jalan pahlawan Rt 008 kelurahan nunukan Barat Kec nunukan kab. nunukan. saat itu ditemukan satu buah kotak warna coklat merk ”sos lada hitam” terikat menggunakan tali warna merah, saat kotak tersebut dibuka didalamnya berisi sebuah bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi kantong warna putih,”Kata Wakapolres Kompol William Wilman.
Lanjut Wakapolres, Kemudian ditemukan sebanyak 3 (tiga) buah paket di duga berisi sabu ukuran berbeda bentuk yang dibungkus menggunakan plastik karbon warna hitam yang dilakban warna transparan dan warna coklat. dari Interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) terlapor menerangkan bahwa pemilik sabu tersebut sedang berada disebuah hotel.
” Personel opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki yang bernama Abd Naisir als Isar dan Destimon Tandea als Timon,” Ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap 4 (empat) orang terlapor, mereka menerangkan bahwa yang menyuruh untuk mengambil paket sabu tersebut seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan sebutan KD, sedangkan upah yang akan mereka terima sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibagi empat, sehingga masing – masing menerima upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Adapun rencananya sabu tersebut akan dibawa ke kota palu (sulteng) dengan menggunakan transportasi kapal laut.
” Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1
UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Unsur Pasal Yang
disangkakan Diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI,” Tegas Wakapolres Nunukan Kompol Wiliam Wilman.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (**)
![]()
