Parlemen

Sekretariat DPRD Belum Tanggapi Permohonan PAW Partai Perindo

NUNUKAN, – Sekretariat DPRD Nunukan belum menanggapi surat permohonan PAW Partai Perindo terhadap salah satu anggota anggota DPRD Nunukan.

Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi melalui Analis Hukum Bagian Persidangan, Perundang Undangan DPRD Nunukan, Herwin, SH mengatakan, Sekretariat DPRD Belum mengambil sikap terkait penjadwalan dan Pelantikan PAW.

” Sekretariat DPRD belum boleh mengambil sikap kapan penjadwalan pelantikan, karena ada upaya hukum yang dilayangkan Amrin Sitanggang di internal partai.” kata Herwin.

Dijelaskannya Herwin, sesuai dengan mekanisme konstitusi UU Nomor 23, Sekretariat DPRD terlebih dahulu bermohon ke KPU paling lama lima hari.

Berita Terkait  DPRD Undang Pemkab Nunukan Sampaikan LKPJ 2023

Setelah itu, kata Herwin, jawaban dari KPU kembli ke DPRD, kemudian pengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penganti antar waktu kepada gubernur melalui bupati.

” Jadi memang ada surat permohanan yang masuk, namun hal ini belum bisa kita tindaklanjuti, tentu ada mekanismenya sehingga tidak serta merta kita jadwalkan,” jelas Herwin.

PAW anggota legislatif Nunukan dari Partai Perindo Kabupaten Nunukan ini, tertuang dalam Surat Permohonan DPD Perindo Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023. (ADV)

Sumber : pubdokdprdnnk

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *