Usulan Perda di Nunukan Disaring, OPD Diberi Batas Waktu hingga 30 Oktober
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD mulai mempersiapkan kebutuhan regulasi untuk agenda pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan batas penyampaian usulan diperpanjang hingga 30 Oktober. Setelah seluruh usulan terkumpul, rancangan akan disaring sebelum dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Targetnya Oktober ini sudah selesai. Persetujuan disampaikan oleh pemerintah dan Perda inisiatif dari DPRD,” pungkas Herwin.
Ia menjelaskan, setiap usulan harus melalui proses penilaian untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan pembentukan peraturan daerah, kebutuhan masyarakat, serta kepentingan pembangunan daerah.
Usulan dari OPD disampaikan kepada pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk dikaji terlebih dahulu. Sementara itu, rancangan yang berasal dari inisiatif DPRD juga memerlukan kajian dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Herwin menegaskan, perencanaan legislasi perlu dilakukan secara selektif. Jumlah Raperda yang terlalu banyak berpotensi membuat sebagian rancangan tidak dapat diselesaikan sesuai target dan harus ditunda ke tahun berikutnya.
Karena itu, penyusunan Propemperda tidak semata-mata mengejar jumlah rancangan, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas pembahasan dan kemampuan penyelesaian setiap produk hukum.
Pada 2026, DPRD Nunukan menargetkan lima Raperda, terdiri dari tiga usulan pemerintah daerah dan dua inisiatif DPRD. Rancangan tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada, investasi pemerintah daerah, pengembangan ekonomi kreatif, serta penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
Melalui proses penyaringan sejak awal, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyusun agenda legislasi yang lebih terukur dan memastikan regulasi yang diprioritaskan benar-benar diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)
![]()
