NunukanParlemen

DPRD Nunukan Umumkan H. Irwan Sabri S,E Dan Hermanus S.sos Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nunukan terpilih masa jabatan tahun 2025-2030.

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, bertempat di Jalan Ujang Dewa Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Senin (10/02/2025) sekir pukul 10.00 wita.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Nunukan, Ketua Bawaslu Nunukan, Unsur Prokopim, TNI-Polri, Awak media dan seluruh anggota DPRD Nunukan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, Yang terhormat, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Yang Terhormat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Yang Terhormat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara
Yang kami hormati Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030.Yang terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nunukan, Yang Kami hormati, Ketua-Ketua Organisasi Wanita. Yang Kami Hormati, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Serta Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Yang Kami Hormati, Kepala Instansi Vertikal, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Nunukan Yang Kami Hormati, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua-Ketua Partai Politik, Ketua Organisasi Pemuda, LSM, Para Wartawan dan hadirin sekalian yang saya banggakan.

Pertama-tama perkenankan kami mengajak kepada seluruh hadirin untuk bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kita dapat menghadiri rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 dalam keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh tamu undangan yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna hari ini.

Selanjutnya dengan mengucapkan “Bismillahir-rahmanirrahim” Rapat Paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 pada hari ini Senin tanggal 10 Februari 2025 kami buka secara resmi dan bersifat terbuka.

” Dengan memperhatikan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak tahun 2020, maka pada rapat paripurna ini secara resmi kami umumkan bahwa, Hj. Asmin Laura hafid, SE, MM, P.hd dan H. Hanafiah, SE, M.si akan disampaikan usulan pemberhentiannya kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur,” Ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, Bersama ini kami Pimpinan DPRD mengumumkan bahwa akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada serentak tahun 2020 adalah sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Nunukan hasil Pilkada serentak tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan yang selanjutnya akan diusulkan pemberhentian secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

” Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 06 Januari 2025 tentang jadwal kegiatan DPRD pada masa persidangan II tahun siding 2024-2025, bahwa Pengumuman hasil Penetapan KPU Kabupaten Nunukan terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan tahun 2025–2030, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 10 Februari 2025. Perlu kami sampaikan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Berita Acara dan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024,” Jelasnya.

Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, adalah wujud kesuksesan dan keberhasilan seluruh warga Kabupaten Nunukan. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengapresiasi dinamika demokrasi, serta partisipasi aktif segenap elemen masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif, tentu saja peran dan kinerja institusi-institusi terkait sebagai pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan ini.

” Dalam kaitan ini, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik kepada KPU Kabupaten Nunukan, Bawaslu Kabupaten Nunukan, Aparat Keamanan, Partai-Partai Politik, LSM, Media Massa, dan pihak lainnya yang mungkin tidak dapat kami sebutkan satu persatu,” Ujarnya.

Lanjut, dia Keberhasilan ini, tentunya tidak lepas pula dari peranan dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Bupati Nunukan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan berbagai pihak lainnya, khususnya dalam mengawal lancarnya proses Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Nunukan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 dalam Pilkada serentak tahun 2024. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada 3 mantan kandidat Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Nunukan pada Pilkada serentak tahun 2024, beserta masing-masing pendukungnya yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mewujudkan suasana yang aman, tertib dan kondusif, baik sebelum, selama masa pemilihan, maupun pasca pemilihan.

Berita Terkait  Temukan 1 Korban, Brimob Kaltara Bersama Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Di Perairan Nunukan

Sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 dalam perhelatan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Berdasarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 44 Tahun 2025 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati NunukanTahun 2024, maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa:

Sodara H. IRWAN SABRI, SE adalah Calon Bupati NunukanTerpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, dan
Sdr. HERMANUS, S.Sos adalah Calon Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih tersebut, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara, untuk memperoleh pengesahan, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kami akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk mohon kiranya dapat memberikan Pengesahan Pengangkatan kepada Sdr. IRWAN SABRI, S.E dan Sdr. HERMANUS, S. Sos. Sebagai Pasangan Bupati & Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

” Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan mengirimkan Surat Permohonan Pengesahan dimaksud, beserta kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara,” tutupnya. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *