Nasional

MOMENTUM KEMERDEKAAN : REMISI UMUM DAN REMISI DASAWARSA AKAN DISERAHKAN DI LAPAS ENDE SEHARI SEBELUM HUT RI

ENDE, 23 Juli 2025 — Kalapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat, bersama Kasubsi Keamanan Suryanto Ahmad, melakukan pertemuan resmi dengan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, pada Rabu pagi pukul 09.30 WITA di Kantor Bupati Ende. Koordinasi ini bertujuan membahas persiapan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke 80 Republik Indonesia.

Koordinasi tersebut dilatarbelakangi oleh Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor MIP PK.05.03 6 tanggal 14 Juli 2025 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.02 1195 tanggal 17 Juli 2025, yang keduanya menginstruksikan agar Lapas dan pemerintah daerah bersinergi dalam pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan. Kedua surat edaran itu menekankan perlunya kolaborasi erat antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan Bupati selaku ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berita Terkait  Jumat Sehat, Kakanwil Kemenkumham NTT Lakukan Senam Pagi Bersama Jajaran Lapas Ende

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelenggarakan pemberian remisi secara simbolis di Lapas Ende pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sehari sebelum HUT RI di tingkat nasional. Bupati Yosef menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Ia berharap pelaksanaan ini berlangsung dengan transparan, tertib, dan akuntabel, serta menjadi momentum restoratif bagi narapidana.

Kalapas Taufiq Hidayat menyambut baik dukungan penuh dari Pemkab Ende dan menjelaskan bahwa pihak Lapas telah mempersiapkan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi kelayakan penerima remisi, penyusunan administrasi, hingga protokol teknis acara di Lapas. Langkah ini menunjukkan kesiapan instansi pemasyarakatan dalam menjalankan kebijakan remisi sesuai arahan pusat.

Berita Terkait  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Lebih jauh, remisi dasawarsa yang hanya diberikan sekali dalam satu dekade dijadikan bagian khusus dalam peringatan HUT ke 80 RI tahun ini. Narapidana yang memenuhi syarat—yakni berperilaku sangat baik tanpa pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir—akan menjadi penerima remisi dengan pengurangan masa pidana maksimal 3 bulan, sesuai ketentuan nasional.

Kesepakatan koordinasi ini diharapkan menjadi awal dari pelaksanaan remisi yang humanis, reintegratif, dan penuh kehormatan. Dengan peran serta Pemkab dan Lapas Ende secara sinergis, pemberian remisi pada 16 Agustus nanti tidak hanya menjadi pengurangan hukuman, melainkan juga simbol pembaruan dan semangat kemerdekaan bagi para penerimanya.
(Humas/HN)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *