Nasional

HADIAH NATAL DARI NEGARA, 179 NARAPIDANA LAPAS ENDE TERIMA REMISI KHUSUS

ENDE – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende melaksanakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Katolik dan Protestan, Kamis (25/12/2025). Kegiatan berlangsung pukul 09.30 WITA di Aula Serbaguna Lapas Ende, setelah pelaksanaan misa pagi di Kapela Lapas Ende.

Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat, yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Septian Ringgi.

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 179 narapidana menerima Remisi Khusus Natal dengan rincian: remisi 15 hari diberikan kepada 16 orang, remisi 1 bulan kepada 104 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 43 orang, serta remisi 2 bulan kepada 16 orang narapidana.

Berita Terkait  Perkuat Sinergitas, Lapas Ende Lakukan Senam Pagi Bersama Bank BRI Cabang Ende

Dalam sambutannya, Kalapas Ende Taufiq Hidayat menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dan hadiah dari negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Semoga di hari yang berbahagia ini, remisi menjadi kado terbaik dan motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak sekadar menjadi simbol pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam menumbuhkan harapan dan semangat perubahan. Di tengah suasana Natal yang penuh makna, remisi menjadi pengingat bahwa setiap insan memiliki kesempatan kedua untuk bangkit, memperbaiki diri, dan menata masa depan yang lebih baik. Melalui momentum ini, Lapas Kelas IIB Ende menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan dalam mengantarkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Humas/HH)

Berita Terkait  DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *