Gara-Gara Mabuk Habis Minum Tuak Pelaku Berinisial AP Nekat Bacok Korbannya Dengan Parang
NUNUKAN – Sat Reskrim Polres Nunukan, amankan pelaku pembacokan yang berinisial AP (41) tahun, pembacokan terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 di Jl. Cik ditiro, Rt. 18 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
Kobarkan pembacokan di ketahui bernama Alvi (22) yang tinggal di kelurahan Nunukan timur, Kabupaten Nunukan.
Adapun kronologis kejadiannya, Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, pada saat itu pelapor bersama adik sepupu a. Sdra Alvi duduk disamping konter Sodara Cell yang beralamat Di JI. Cik Ditiro, RT. 18, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Sambil ngobrol kemudian ada seseorang a.n Sdra R singgah dan ikut bercerita namun, pelapor bergegas menuju hotel Lenfin sekitar Pukul 23.30 Wita, karena ada panggilan dari teman Pelapor an Sara Rinto sesampainya pelapor Di hotel Lenfin ada telpon lagi dari adik sepupu pelapor an Sdra Alvi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita dan mengatakan “Itu Orang Datang Kembali (a.n Sdra R) dia timpas aku” kemudian Sdr. Alvi mengirimkan Video bahwa ia telah mengalami luka robekan pada bagian bawah lutut sampai bawah pangkal kaki sebelah kiri, Kemudian pelapor langsung bergegas Ke kantor Polisi Untuk membuat laporan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K mengatakan, Awalnya pelaku Minum miras Jenis Tuak dengan Teman – temannya di Jl R.A Kartini, RT 006 Rw.002, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara. (Semengkadu), setelah minum dan sudah dalam keadaan mabuk pelaku jalan menggunakan sepeda motor ke Jl. Cik ditiro Kel. Nunukan timur sesampainya pelaku dirumah Sdr Amin (pelapor) dimana saat itu korban dan Sdr Amin sedang duduk di depan rumah lalu pelaku saat itu ikut duduk karena pelaku sudah dalam keadaan mabuk pelaku marah marah kepada Sdra.Amin hingga terjadi pertengkaran mulut.
” Kemudian pelaku memukul Sdra.Amin karena Korban kesal kepada pelaku lalu korban memukul pelaku kemudian setelah itu pelaku pergi menuju ke arah jalan Lingkar untuk menenangkn diri lalu setelah itu pelaku kembali kerumah pelapor dan setibanya ditempat tersebut pelaku mengambil sebilah parang dari dalam jok motor dan memegang parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban dan mengenai bagian kaki korban sebelah kiri sehingga korban mengalami luka robek,” Ungkapnya
Lanjut, Berdasarkan hasil penyelidikan Personil telah mengantongi identitas Pelaku, kemudian personil mengamankan pelaku di kediaman rumah pelaku, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara. (Semengkadu).
” Pasal yang dipersangkakan
Pasal 2 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana,” Tegas Kapolres Nunukan. (AL)
![]()
