Penyampaian Putusan Anggota DPRD Nunukan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
MITRAPERABATASAN.COM/NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan rapat paripurna ke-12 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024 pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.Senin (22/07/2024).
Rapat paripurna DPRD Nunukan, di pimpin lansung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa di dampingin wakil ketua DPRD Nunukan, H. Saleh S, E dan Burhanuddin dan Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Nunukan, Unsur Prokopim dan para Awak Media.
Pembacaan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 di bacakan, Hj Nadia menyampaikan, Sebelum pertanggungjawaban Pembahasan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 oleh Dewan Pervwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dilakukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini tentunya dapat diartikan bahwa pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih dittik beratkan pada evaluasi kinerja Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 baik dari sisi realisasi program maupun realisasi keuangan. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Dewan terhadap fungsi pengawasan yang diemban sebagai lembaga perwakilan rakyat.
” Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang disampiakan untuk mendapatkan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan sebelum sampai ketahap sebgaiamana dimaksud diatas maka, tahapan yang harus dilalui adalah laporan hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” Kata Hj Nadia.
Lanjut Hj. Nadia membacakan, Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini sebagai bahan pertimbangan Dewan dalam mengambil keputusan. 1. Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke- 6 Masa Persidangan lll Tahun Sidang 2023 -2024 pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.
Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke- 9 Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2023- 2024 pada tanggal 16 Juli 2024. 3. Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Nunukan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang di sampaikan dalam Rapat Paripurna ke- 10 Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2023-2024 pada tanggal 17 Juli 2024. 4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 22 Juli 2024.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih di titik beratkan pada evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini satuan kerja Perangakat Daerah yang di dasarkan pada pencapaian program dan realisasi di lapangan baik fisik maupun Anggaran Realiasi Pendapatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan mencapai 118,03 persen, serta realisasi belanja Transfer mencapai 108,73 persen, hal ini mendapat perhatian sendiri dari Badan Anggaran atas nama Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tentunya masyarakat Kabupaten Nunukan pada umumnya,”Ujarnya.
Pembahasan antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terhadap pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
1. Pendapatan daerah Rencana Rp. 1.619.562.298.117,00 ( Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Belas Rupiah Delapan Ribu Seratus Tujuh Koma Nol-Nol ) Realisasi Rp. 1.775.514.283.946,26 ( Satu Triliun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Koma Dua Enam Sen )
2. Belanja dan transfer Belanja > Rencana Rp. 1.709.230.063.263,00 ( Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Nol-Nol ) > Realisasi Rp. 1.587.439,099.840,03 ( Satu Tiliun Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah Koma Nol Tiga Sen ) Transfer Rencana Rp. 290,433.821.420,00 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah Koma Nol-Nol ) > Realisasi Rp. 283.117.115.283,00 ( Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Seratus Tujuh Belas Juta Seratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Nol Nol )
3. Penerimaan pembiayaan daerah > Rencana Rp. 139.667.765.146,00 ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah Koma Nol-Nol ) > Realisasi Rp. 139.692.343.605,24 ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Rupiah Koma Dua Empat Sen )
4. Pengeluaran pembiayaan daerah > Rencana Rp. 50.000.000.000,00 ( Lima Puluh Milyar Rupiah Koma Nol Nol ) Realisasi Rp. 50.000.000.000,00 ( Lima Puluh Milyar Rupiah Koma Nol Nol ) 5. SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 277.898.389.418,47 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah Koma Empat Tujuh Sen ).
Pada dasarnya, dengan rincian realisasi sebagai berikut: Penggunaan Silpa Rp. 277.898.389,418,47 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah Koma Empat Tujuh Sen ) Pinjaman dalam negeri – lembaga keuangan bank Rp. 0.00 ( Nol ) – Penerimaan kembali investasi dana bergulir Rp. 0.00 ( Nol ) I Kesimpulan dan saran Dari jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 277.898.389.418,47 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah Koma Empat Tujuh Sen ) mengindikasi bahwa Pemerintah Daerah telah dapat merencanakan program dan kegiatan dengan matang. untuk itu disarankan agar setiap OPD dalam menyusun rencana kegiatan di dahului dengan sebuah perencanaan yang tekoordinasi, sehingga dengan demikian alokasi anggaran bagi OPD juga disusun berdasarkan skala prioritas dan kinerja OPD yang bersangkutan, sehingga ke depan bagi OPD yang memiliki kinerja yang baik tentu akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku. Sampai saat ini pengelolaan keuangan sudah memperoleh 8 (delapan) kali opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ), Kita berharap opini WTP ini dapat terus kita pertahankan seiring dengan perbaikan- perbaikan terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah dengan prinsip transparansi dan akuntabel serta tetap mengedepankan azas efektifitas dan efisiensi sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat tepat sasaran.
Pada dasarnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan memberikan apresiasi atas inerja Pemerintah Daerah selama ini dan ada beberapa catatan untuk Pemerintah Daerah yaitu : 1. DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu cara adalah dengan peningkatan target PAD. 2. Peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) agar menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan tidak selalu menjadi angka terendah di propinsi Kalimantan utara. 3. Transparansi terkait masalh silpa anggaran lebih di perjelas dalam laporan pertanggungjawaban terkait pemanfaatannya khusus penempatan dalam bentuk program kegiatan dalam struktur APBD 2024. 4 Perencanaan pembangunan di kabupaten nunukan lebih di fokuskan dan memperhatiakan karakteristik wilayah di kanbupaten nunukan agar asas pemanfaatannya lebih berguna bagi masyarakat di kabupaten nunukan 5 Pemerataan pembangunan lebih ditingkatkan khususnya dalam pembangunan infrastruktur Pendidikan, dan Kesehatan. 6. Sisa utang dipastikan di tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan 7. Agar pemerintah daerah kabupaten nunukan memperhatikan penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan di lokasi pembangunan Embung di desa lapri kecamatan sebatik utara. 8. DPRD Kabupaten Nunukan berharap kepada Pemerintah Daerah untuk tetap menjalin kerjasama yang baik dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di Kabupaten Nunukan.
” Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. Kepada semua pihak baik Badan Anggaran DPRD Khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya. Selanjutnya bilamana dalam tahapan-tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap sikap, tingkah laku maupun argumentasi-argumentasi yang kurang berkenan, maka dengan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” Tutupnya Hj Nadia. (*)
![]()
