Kalimantan UtaraNunukan

PEMBERIAN REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2022, 71 ORANG WBP KRISTIANI LAPAS NUNUKAN MENDAPATKAN REMISI NATAL

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus natal tahun 2022 kepada narapidana dan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak I Wayan Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H. Laoly pada acara pemberian remisi khusus peringatan hari raya natal tahun 2022, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM disampaikan bahwa sesuai dengan tema natal tahun 2022, “Maka Pulanglah Mereka Ke Negerinya Melalui Jalan Lain” (Mat.2:12)”.

Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yg lebih baik di masa yg akan datang.

Berita Terkait  Polda Kaltara Laksanakan Doa Bersama Demi Terwujudnya Pemilu Damai Tahun 2024 Di Rangkaian Peringatan Isra Mi’raj 1445 H/2024 M

Untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah di tetapkan yakni sebanyak 71 orang narapidana Kristiani Lapas Nunukan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” Jelas Wayan, Minggu (25/12/2022).

Berita Terkait  Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang”. Pungkasnya.

Sumber : Humas Lapas Nunukan RR

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *