Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang Melantik Bustan Sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tarakan
KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang melantik Bustan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Jumat (1/3/2024), dan memintanya segera “tancap gas” bekerja untuk masyarakat Kota Tarakan sampai adanya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
“Segera bekerja, turun tampung aspirasi masyarakat, jangan hanya di dalam ruangan,” kata Zainal A Paliwang di Tanjung Selor.
Pelantikan Bustan sebagai Pj Walikota Tarakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Tarakan. Surat keputusan tersebut tertanggal 29 Februari 2024.
Bustan adalah ASN aktif yang menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kalimantan Utara.
Gubernur menegaskan, jabatan Pj akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dan dapat diganti jika hasil evaluasi tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.
Pelantikan Pj Walikota Tarakan adalah bagian proses demokrasi di Indonesia untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah, mengingat masa jabatan walikota dan wakil wali kota tarakan periode 2019-2024 telah berakhir.
Sumber : (BIROADPIM)
![]()
