LAPAS ENDE GELAR SIDANG TPP, 24 WARGA BINAAN DIUSULKAN DAPAT HAK INTEGRASI DAN REMISI
ENDE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ende menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Sabtu (10/05/2025), guna membahas usulan pemberian hak integrasi dan Remisi kepada warga binaan. Sebanyak 24 orang diusulkan menerima hak tersebut, terdiri atas 21 warga binaan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 lainnya untuk Remisi Lansia.
Sidang dipimpin langsung Kasi Binapigiatja Lapas Ende, Santisima Sindopong, dan diikuti jajaran pejabat struktural. Proses berlangsung terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
Santi menegaskan, pemberian hak integrasi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan selama menjalani pidana. Menurutnya, proses ini juga menjadi bagian dari pembinaan bertahap sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal. Penilaian dilakukan secara ketat dan objektif agar warga binaan yang memenuhi syarat benar-benar siap kembali ke lingkungan sosial,” ujar Santi.
Pelaksanaan sidang TPP mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pendekatan pembinaan yang transparan dan akuntabel dalam sistem pemasyarakatan.
Melalui kebijakan ini, Lapas Ende berharap warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan, sebagai bekal untuk menjadi individu yang produktif setelah bebas. (*)
Sumber : Humas Lapas Ende.
![]()
