LAPAS ENDE IKUTI SOSIALISASI EKIPAS, DORONG PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN PEMASYARAKATAN
Ende, 24 September 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi EKIPAS: Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di aula Kelimutu Lapas Ende, Rabu (24/9) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT tentang pembangunan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang terstruktur dan berkelanjutan atas berbagai potensi karya berbasis kekayaan intelektual yang dihasilkan di UPT Pemasyarakatan wilayah NTT.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Erni Mamo Li bersama jajaran, serta diikuti oleh Kepala Lapas Ende, Taufiq Hidayat, bersama seluruh ASN, CPNS, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Ende.
Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi warga binaan. “Program EKIPAS merupakan langkah maju untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang lahir dari warga binaan. Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong semangat kreativitas, sehingga karya mereka tidak hanya bernilai di dalam lapas, tetapi juga diakui secara hukum ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Erni Mamo Li, menekankan bahwa perlindungan karya warga binaan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. “Setiap karya yang dihasilkan, sekecil apa pun, memiliki nilai dan layak mendapatkan perlindungan hukum. Melalui EKIPAS, kami ingin memastikan bahwa hasil kreativitas warga binaan tidak hanya bermanfaat bagi pembinaan, tetapi juga mendapat pengakuan sebagai kekayaan intelektual yang sah,” tuturnya.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, baik dalam bentuk karya seni, inovasi, hingga produk-produk kreatif yang dihasilkan warga binaan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberi nilai tambah, mendorong kreativitas, serta menjadi jembatan reintegrasi sosial dan ekonomi setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
Partisipasi Lapas Ende dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ekosistem hukum yang adil, modern, dan berorientasi pada keberlanjutan.
(Humas/AN)
![]()
