Kalimantan UtaraNunukan

Lapas Kelas llB Nunukan Menyerahkan Remisi Sebanyak 113 Orang Dua Diantaranya Bebas

NUNUKAN – Lapas kelas llB Nunukan menyerahkan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus anak binaan di hari raya natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024). Pembagian remisi di lakukan di ruang aula lapas Nunukan.

Warga binaan Lapas kelas llB Nunukan mendapatkan remisi sebanyak 113 orang dua diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Kepala Lapas Kelas llB Nunukan, Puang Dirham mengatakan, Hari ini tanggal 25 Desember 2024 memiliki warga binaan 1302, pada hari ini dan 113 di antaranya mendapatkan remisi.

” Dua orang yang bebas lansung, yang bebas langsung ini pencurian dengan vonis 7 bulan diantaranya,” kata Kalapa Nunukan.

Lebihan lanjut ia menyampaikan, Jadi kita bebaskan lansung tadi setelah diberikan remisi kita panggil keruangan registrasi untuk cap tiga jari, lansung bertemu dengan keluarganya.

” Online nya kita tadi lansung berkoneksi dengan Pak Menteri Imigrasi dan permasyarakatan online kita sebagai perwakilan pemberian remisi serentak di kabupaten Nunukan,” Jelasnya.

Penerima remisi setelah administratif, artinya 6 bulan setelah pemantauan dari penangkapan 6 bulan, itu namanya masa pengamatan kita dan 6 bulan seterusnya kita usulkan resmi ke jakarta di berikan remisi sama Pak Presiden ke masyarakat melalui kita kementrian dan kita lanjutkan.

Berita Terkait  Upacara Pengukuhan Pengurus Korpri Polda Kaltara Masa Bakti Tahun 2022-2027

” Syarat utamanya adtristrasi dan perubahan perilaku itu sebagai syarat substantif perubahan prilaku dan mengikuti program pembinaan artinya afsen ke tika ke kerja tidak membuat keonaran,” Tutup Kalapas Nunukan. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *