Kalimantan UtaraSulawesi Barat

LW Mantan Residivis Kasus Pencurian Kembali di Amankan Unit Pidum Satreskrim polres Nunukan

MITRRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Satuan tugas Polres Nunukan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan melalui Unit Pidum Satreskrim polres Nunukan pada Selasa, (25/10/22).

Pelaku yang berinisial LW (30) mantan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) melakukan aksinya pencurian Handphone (HP) milik tetangganya sendiri berinisial MA (32) di Jalan Ujang Dewa, RT 03, RW 01, Kelurahan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, pada saat kejadian korban sedang tidur bersama suami dan 2 anak korban, anak korban nama Fi sekira jam 20.30 mengecas HP VIVO Y21 warna biru didalam kamarnya.

“korban mengetahui hpnya hilang setelah diberitahu anaknya Fi pada hari Sabtu 22 Oktober sekira jam 02.00 wita bahwa HP yang Fi cas sudah tidak ada,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat bekerja. Dan padanya ditemukan HP merk VIVO Y21 warna biru, dan setelah di cek, IMEI nya sesuai dengan HP milik korban.

“Sementara itu modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan masuk kerumah korban pada malam hari sekitar jam 01.00 wita melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangan pelaku,” jelasnya.

Lanjut, Iptu Siswati menjelaskan, Selanjutnya mencuri HP milik korban yang sedang dicas serta mengambil uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet yang disimpan didalam lemari pakaian.

” Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, dan pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana,” tegasnya. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *