Masyarakat Perbatasan Serahkan Senjata Kepada Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung
NUNUKAN, MITRAPERBATASAN.COM – Masyarakat Perbatasan Dengan Sukarela Serahkan Senjata api jenis penabur kepada Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Pos Kanduangan Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (09/10/2022).
Dansatgas Pamtas Darat RI-MLY Yonif 621/MTG, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han, mengatakan semua berawal dari kedekatan personel Satgas dengan warga setempat sebagai warga binaan dari pos satgas pamtas yonif 621/Mtg, dan dengan pembinaan serta pemberian pemahaman tentang wawasan kebangsaan juga ketertiban dan keamanan kepada masyarakat di perbatasan dan juga pemahaman mengenai bahayanya kepemilikan senjata api jenis penabur oleh Danpos Kanduangan Letda Inf Dedik Iswahyudi.
” Dengan keberadaan Satgas pamtas Yonif 621/Mtg, yang sudah memasuki masa penugasan lebih kurang 2 bulan berjalan, dengan kurun waktu tersebut seorang masyarakat dengan beretika baik dan dengan kesadaran pribadi menyerahkan kepemilikan senjata api jenis penabur diserahkan kepada Pos Kanduangan, dengan alasan bahwa kepemilikan senjata jenis penabur sangat berbahaya dan sangat beresiko tinggi bagi keluarga dan masyarakat secara umum,” kata Letkol Inf Deny Ahdiani Amir.
Lanjut Letkol Inf Deny Ahdiani Amir menjelaskan, Warga masyarakat perbatasan yang berinisial AK usia 40 tahun yang beralamatkan di desa Sekaduyan Taka Seimanggaris dengan etika baik atas kesadaran pribadi dan tanpa paksaan dari manapun untuk menyerahkan senjata api jenis penabur dan satu butir munisi aktif jenis Winchester 12 Ca, dan senjata tersebut merupakan peninggalan dari mendiang orang tuanya.
” Saya sangat mengapresiasi akan kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dalam hal ini Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung,” Ujar Dansatgas.
” Semoga dengan ini dapat menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat perbatasan lainnya dalam kepemilikan senjata api tanpa izin apapun jenisnya adalah pelanggaran hukum dan berbahaya bagi lingkungan bermasyarakat,”Harap Dansatgas.
Sumber : (Penyon621/Mtg)
Editor : Anto Leo
![]()
