Kalimantan UtaraNunukan

Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Merk Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya pabean C Nunukan menyelenggarakan pemusnahan barang bukti bersama dengan Kejaksaan Nunukan, dilakukan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea dan Cukai Nunukan, hari Rabu 15/3/23, sekira pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti berbagai merk hasil penindakan di bidang kepabeanan dan Cukai, yang dihasilkan tahun 2022-2023, tentu bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911 Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan. Sebagai Instansi Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat.

Bea dan Cukai Wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Salah satu perwujudan upaya tersebut ialah melalui penindakan kepabeanan dan Cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, SE, M. Ec mengatakan, terhadap hasil-hasil penindakan tersebut ditindaklanjut secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku oleh Bea dan Cukai, barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Tentu Bea dan Cukai berupaya untuk melakukan penindakan barang-barang ilegal masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

” Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai diantaranya, Kosmetik berbagai merk, Ball Press, Sepatu, Celana Jeans, Topi dengan cara bakar, dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di lokasi TPA Mamolo Nunukan,” Terangnya.

Berita Terkait  Pemkab Nunukan Mendukung Penuh Operasi Ketupat Kayan 2026

Lanjut, adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp. 562.294.000 ( lima ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) dan hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam fungsi sebagai ” Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. (Nirwan Hasan/At)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *