Bawa Sabu-Sabu Seberat 0,86 Gram Ibu-Ibu di Sebatik Ditangkap Polisi
MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Reskrim Polsek Sebatik timur menerima info dari pelapor tentang adanya seorang wanita yang berinisial S (30) membawa narkoba di wilayah sebatik Timur di Jalan ahmad Yani Desa Bukit Aru, Kabupaten Nunukan, Senin (13/03/2023) lalu.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko mengatakan, Ciri wanita tersebut menurut pelapor adalah scoopy warna biru dengan jaket biru dongker, serta topi biru dongker dengan perawakan tomboi, dan sedang melaju cepat kendaraannya.
” Pelapor beserta personil Sebatik timur menuju ke TKP dan menghentikan kendaraan wanita tersebut di Desa Bukit Aru. Pada saat personil berhasil menghentikan kendaraan wanita tersebut, personil sebatik timur memerintahkan untuk mengeluarkan semua isi dari kantong celana dan kantong jaket dalam pemeriksaan personil temukan sabu seberat 0,86 gram,” Ungkap Ricko.
Lanjut, Ricko atas perbuatan tersebut, wanita yang berinisial S ditahan oleh personil Sebatik Timur kemudian diperiksa dan ditahan.
” Pasal yg personil sangkakan adalah UU narkotika no 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” Tegasnya.(**)
![]()
