Nasional

Persiapan Pemberian Amnesti, Jajaran Lapas Ende Ikuti Sosialisasi Asesmen Pemberian Amnesti Secara Virtual

ENDE – Bertempat di Aula Kelimutu Lapas Ende, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat beserta jajaran ASN Lapas Ende mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti secara virtual, Senin (13/01/2025).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Amnesti sendiri merupakan salah satu alternatif solusi yang tengah digalakkan pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan. Namun, pemberian amnesti ini tidak sembarangan, melainkan melalui proses asesmen yang ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hukum, sosial, dan keamanan.

Adapun beberapa kriteria penerima Amnesti antara lain, Narapidana dan Anak Binaan pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kategori pengguna sesuai SEMA RI No. 04 Tahun 2010, Narapidana terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.

Selanjutnya narapidana dan Anak Binaan berkebutuhan khusus seperti sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa usia >70 tahun, disabilitas intelektual, ibu hamil, dan ibu dengan anak dengan umur dibawah atau sama dengan 3 tahun, dengan pengecualian untuk Narapidana korupsi, terorisme, narkotika kategori bandar, dan pelaku kejahatan berat lainnya, Anak Binaan untuk tindak pidana umum (dengan pengecualian tertentu), dan Narapidana makar tanpa penggunaan senjata api.

Berita Terkait  Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Kalapas Ende, Taufiq Hidayat pada kesempatan itu juga berpesan kepada jajaran Lapas Ende khususnya Seksi Binapigiatja yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat memahami dengan baik pemaparan yang telah dilakukan guna dapat melaksanakannya dengan baik.

“Fokus utamanya adalah memastikan semua memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan amnesti, pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk memastikan pemberian amnesti tepat sasaran,” tutup Kalapas Ende, Taufiq Hidayat. (humas/ak)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *