Kalimantan UtaraNunukan

SERAH TERIMA BARANG TEGAHAN SUBDIT INTELAIR DIT POLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI KEPADA BEA CUKAI NUNUKAN

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan pada hari Kamis (25 /01/2024) sekira pukul 11.00 wita, melaksanakan serah terima barang hasil tegahan atas penindakan yang dilakukan Tim Patroli KP. PELIKAN – 5008 Bersama Tim Dit Polairud Polda Kaltara bersama dengan Bea Cukai.

Serah terima barang tegahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Nunukan dengan Surat Pengantar Nomor B/76/I/RES.1.24./2024/Ditpolair tanggal 25 Januari 2024 perihal Pelimpahan Perkara dan Barang Bukti

Barang-barang hasil tegahan tersebut adalah Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merk Arrow yang diduga dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Adapun rokok yang diserahterimakan sebanyak 268 Karton, yang diperkirakan sebanyak 214.400 Bungkus atau sebanyak 4.288.000 Batang.

Berita Terkait  Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

Kepala Plh Kantor Bea Cukai Andri mengatakan, Berdasarkan hal tersebut telah kami terbitkan Surat Bukti Penindakan dengan Nomor SBP- 04/KBC. 160602/2024 tanggal 25 Januari 2024. Dan atas Barang Hasil Penindakan tersebut, saat ini diamankan di dalam Kontainer di Pelabuhan Tunon Taka dan telah dilakukan penyegelan dengan nomor BA-4/SEGEL/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024.

” Barang Hasil Penindakan tersebut yang diduga tidak dilekati pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Plh Bea Cukai Nunukan.

Berita Terkait  Kabidpropam Polda Kaltara Memberikan Arahan Kepada Personel Polres Malinau dan Para Kapolsek Jajaran Polda Kaltara

Lebih lanjut ia menjelaskan, Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Subdit Intelair Dit Polair Korporilairud Baharkam Polri dalam menjaga Kabupaten Nunukan dari barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat.

” Selain itu juga diharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tutup Andri. (Anto Leo)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *