Nasional

TITIK BALIK MENJADI PRIBADI YANG LEBIH BAIK, 4 ORANG WBP PEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT

Ende, 16 Juni 2025 – Empat narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ende resmi menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (16/6) pagi. PB adalah hak narapidana yang dibebaskan sebelum masa pidana berakhir dengan syarat tertentu dan tetap diawasi. Program tersebut diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara PB.

Manfaat pembebasan bersyarat menurut UU tersebut mencakup kesempatan bagi narapidana untuk kembali berfungsi secara produktif di masyarakat dengan pengawasan profesional, sekaligus mengurangi kepadatan dan beban administrasi lembaga pemasyarakatan. Hak ini menjadi bagian integral dari strategi reformasi pemasyarakatan untuk mendorong pembinaan yang efektif, efisien, dan manusiawi.

Berita Terkait  AWALI PEKAN DENGAN SENIN BERBAGI: LAPAS ENDE BAGIKAN MAKAN SIANG GRATIS UNTUK MASYARAKAT SEKITAR.

Salah satu WBP yang mendapatkan hak PB, SF menyatakan rasa syukurnya. Ia mengaku sangat berterima kasih karena dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalankan perannya sebagai kepala keluarga. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan menegaskan bahwa seluruh rangkaian program PB yang ia jalani gratis tanpa dipungut biaya.

Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, menegaskan bahwa PB bukan diberikan secara otomatis. “Program PB bukan hak mutlak; hanya narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang bisa memperoleh PB,” ujarnya. Ia berharap para WBP yang telah dibebaskan bisa menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan tindak pidana. “Ini adalah titik balik bagi saudara-saudari sekalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Berita Terkait  Jelang Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Ende Lakukan Bakti Sosial Pembersihan Taman Makam Pahlawan

Lapas Ende menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program Pembebasan Bersyarat secara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, lembaga Pemasyarakatan berharap PB bisa menjadi instrumen restorasi sosial yang efektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
(Humas/HH)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *