Kriminal

Akibat Sakit Hati Firdaus Menghabisi Nyawa Ririn

MITRAPERBATASAN.COM/NUNUKAN – Polres Nunukan bersama Polsek pelabuhan berhasil mengungkap khasus pembunuhan seorang waria yang bernama Ririn (33) diduga tersangka Mohd Firdaus (19) teman dekat korban.

Mohd Firdaus menghabisi nyawa korbannya di kamar kost-kostan nya menggunakan pisau dapur menusuk leher korban hingga tembus ke tulang leher belakang korban, melihat korbannya masih meronta pelakupun, mencekik leher korban sehingga tidak bernyawa lagi, kejadian tersebut di jalan Manunggal Bhakti RT 11 kelurahan nunukan timur Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara pada, Kamis 26 Oktober 2023 seki pukul 05.02 wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, setelah melakukan aksinya pelaku sempat kabur, Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku diduga pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukanlah barang bukti milik korban.

Berita Terkait  Pengungkapan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Oleh Polsek Sebatik Timur

” Ada beberapa hp yang bisa rekan-rekan lihat kemudian ada juga Buku ATM yang sempat diambil oleh pelaku, jadi kronologis kejadiannya di mana pelaku merasa keberatan karena korban pernah diisukan oleh korban hal-hal yang tidak baik-baik,” Ungkap Kapolres Nunukan.

Jadi pada malam tanggal 26 itu, lanjut Kapolres Nunukan, pelaku datang ke rumah kos-kosan korbankan kemudian ada ketok pintu, pelaku masuk dan diterima dengan baik oleh korban terus mereka yang satu itu baring-baring. Kemudian jam 3 pelaku terbangun setelah terbangun pelaku ke dapur diduga mengambil pisau dan menyelipkan pisau di pinggangnya kemudian dia berbaring kembali di kasur.

Berita Terkait  Ditreskrimum Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Polres Nunukan

” Sekira jam 4 korban bangun kemudian lihat-lihat HP main HP masing-masing saling membelakangi kira-kira jam 5 lewat sedikit pelaku mengambil pisau yang sudah ada di pinggang pelaku dan menghabisi nyawa korban,” Jelas Kapolres.

Dugaan pasal yang di sangkakan, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pasal 338 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara dan pasal 356 ayat 3 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *