KriminalNunukan

BNN Kabupaten Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kilogram

NUNUKAN – Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan bergerak cepat guna melakukan penyelidikan dan pemetaan selama kurang lebih 2 minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Pemberantasan mengamankan seorang pria berinisial SS (28) di lokasi kejadian perkara yang berada di sekitar jalan Pangeran Antasari Nunukan Timur pada hari Selasa (09/7). Pada pukul 16.30 wita.

SS diamankan beserta satu kardus mie instan yang didalamnya terdapat 20 bungkus mie instan dan 2 bungkus plastik kemasan besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Ketua Tim Pemberantasan BNNK Nunukan H. Nur Rahmad SH MH. mengatakan, SS beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor BNN Kabupaten Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan awal, diperoleh beberapa fakta.

“ Saudara SS ini belum lama keluar dari Lapas Nunukan dan diperintahkan untuk mengambil barang (sabu) oleh Saudara E. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi “ ujar Ketua Tim Pemberantasan BNNK Nunukan H. Nur Rahmad SH MH.

“ Selain Saudara SS yang merupakan mantan Narapidana, Saudara E yang kini berada di Sulawesi juga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan dan sebagai pemilik barang haram tersebut ” imbuh Rahmad

Berita Terkait  Bandan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 3.500 Gram

Dalam pertemuan dengan Awak Media pada Kamis (8/08), Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH mengungkapkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan telah dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

“ Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ” Pungkas Anton. (*)

Loading

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *